Sebelum Putri Delina mengosongkan deposit boks, diketahui Teddy sudah dua kali lebih dulu datang ke bank dan membuka deposit boks tersebut.
Setelah dicek ternyata ada satu surat penting yang hilang.
Surat tersebut yakni surat kuasa yang ditandatangani oleh Putri Delina dan Teddy saat penyerahan aset Lina Jubaedah kepada anak-anak Sule.
Atas kasus ini, Teddy Pardiyana mendatangi Pengadilan Agama Bandung untuk konsultasi masalah hak waris dan ahli waris.
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Ali Nurdin menyakini 100 persen jika kliennya merupakan ahli waris dari Lina Jubaedah.
Ali bahkan menunjukkan bukti atas keyakinan 100 persennya itu.
"Karena memang sudah menikah dengan almarhum sah secara agama, secara negara, ada bukti surat nikah, anda akta lahir (anaknya)," ucap Ali Nurdin dilansir dari kanal YouTube SelebOnCam.
Ali menyatakan, dengan bukti tersebut maka tak bisa dipungkiri jika Teddy Pardiyana dan anaknya merupakan ahli waris Lina Jubaedah.
"Memang tidak bisa dipungkiri, tidak bisa diakal-akali, bahwa kang Teddy dengan anaknya adalah ahli waris dari almarhum ibu Lina," jelas Ali Nurdin.