Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Setiap Penerima Pesan Singkat Blast Wajib Ikut Vaksinasi, Bagi yang Menolak Bakal Kena Denda Rp 5 Juta

None - Selasa, 05 Januari 2021 | 18:45
Kota Denpasar mendapat bagian sebanyak 9.000 vial vaksin Covid-19. Semua vaksin ini nantinya akan diperuntukkan bagi tenaga kesehatan, utamanya yang bertugas dengan penanganan Covid-19.
Sonora.ID/I Gede Mariana

Kota Denpasar mendapat bagian sebanyak 9.000 vial vaksin Covid-19. Semua vaksin ini nantinya akan diperuntukkan bagi tenaga kesehatan, utamanya yang bertugas dengan penanganan Covid-19.

GridHype.ID - Berkenaan dengan vaksinasi Covid-19 yang akan segera dilaksanakan, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan bakal ada sanksi bagi masyarakat yang menolak untuk divaksin.

Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast wajib mengikuti vaksinasi.

Sanksi tersebut akan diberikan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria vaksinasi, tetapi menolak disuntik vaksin

Baca Juga: Padahal Jadi Prioritas, 4.000 Tenaga Kesehatan di Banten Justru Tidak Dapat Vaksin Covid-19, Rupanya Karena Faktor ini

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

Namun, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi.

"Oleh karena itu, pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin bagi yang memenuhi kriteria penerima vaksin," kata Ariza kepada wartawan, Senin (4/1/2021).

Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.

Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.

Pasal 30 perda tersebut diketahui digugat ke Mahkamah Agung (MA).

Ariza menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan.

Source : Tribun Wow

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x