Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sang Ibu Mendekam di Penjara, Anak Angelina Sondakh Sampaikan Kerinduannya Melalui Video Call

None - Selasa, 05 Januari 2021 | 08:30
Angelina Sondakh diberikan kartu ucapan oleh Keanu Massaid
dok. tribunnews

Angelina Sondakh diberikan kartu ucapan oleh Keanu Massaid

Baca Juga: Gisella Anastasia Terseret dalam Kasus Video Panas, Sahabat Ungkap Nasib Wijin yang Selama Ini Dipertanyakan

"Nilainya yang bagus dan Keanu jadi anak yang saleh, sering shalat," ujar Keanu menirukan perkataan ibundanya pada momen terakhir bertemu.

Apabila Angelina Sondakh sudah bebas dari penjara, Keanu ingin sekali pergi berlibur dengan ibundanya ke wilayah Bali.

Adapun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Mudji Massaid (kanan) dan anak Angelina Sondakh, Keanu Jabaar Massaid (kiri), saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

Mudji Massaid (kanan) dan anak Angelina Sondakh, Keanu Jabaar Massaid (kiri), saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Tak puas, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sayangnya, majelis hakim memperkuat hukuman mantan Puteri Indonesia itu. Angelina Sondakh mengajukan kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah, namun dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp27,4 miliar).

Baca Juga: Beberkan Penerawangannya, Denny Darko Ungkap Jika Teddy Punya Rencana Lain Soal Perebutan Harta Warisan Lina: Ada Satu Upaya 'Siapa Tahu Untung Terus Dapat'

Kemudian pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu mencoba peruntungan kembali melalui Peninjauan Kembali (PK).

Alhasil, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rindu Angelina Sondakh, Sang Anak Hanya Bisa Berkomunikasi Lewat Video Call"

Source : Kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x