Mengenai penahanan, Yusri menegaskan Gisel dan MYD harus menjalani benerapa tahap terlebih dahulu.
"Pemeriksaan dulu sebagai tersangka, nanti kita lihat hasilnya," ujar Yusri.
Sebelumnya, Gisel bersama sosok pria berinisial MYD telah mengakui sebagai pemeran dalam video syur itu.
Polisi menaikkan status Gisel dan MYD dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)(TribunnewsBogor.com/Sanjaya Ardhi)
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Kasus Video Syur Gisel, Roy Marten Kasihan pada Gading dan Gempi Tapi Harus Batasi Diri