"Dalam praktisi hukum, jika para tersangka ini meminta maaf dan menyesali perbuatannya saat ini dan nantinya didepan hakim, kemungkinan akan mendapatkan keringanan hukum," jelasnya.
"Dalam proses sidang kan kalau pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya, akan jadi pertimbangan hukum kan," tambahnya.
Namun, diungkapkan Pitra Romadoni, jika Gisella Anastasia dan MYD tak meminta maaf, maka konsekuensi hukum akan memberatkan dirinya.
"Pasti lah perbuatan mereka selama proses hukum ini akan jadi pertimbangan didalam persidangan. Jadi ya meminta maaf adalah hal yang mulia," ujar Pitra Romadoni.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menetapkan pemeran wanita dan pria dalam kasus video syur yakni Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka.
Bahkan, Gisella Anastasia sudah mengakui perbuatannya kepada penyidik, bahwa ia yang meminta Michael Yukinobu Defretes ke Medan, Sumatera Utara tahun 2017.
Dalam pertemuannya, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes menginap di hotel dan melakukan hubungan badan, atas dasar suka sama suka, yang kemudian diabadikan dalam video yang direkam lewat handphone.
Tak hanya itu saja, sebelum melakukan hubungan badan, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes meminum minuman keras.
Sehingga, keduanya melakukan hubungan badan dibawah pengaruh minuman keras.