Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mantan istri Gading Marten itu dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - Undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes terancam hukuman penjara selama enam bulan dan paling lama 12 tahun.
Gisella Anastasia telah mengakui dirinya bersama Michael Yukinobu De Fretes melakukan hubungan intim itu di Medan, 2017 dan kemudian aksi tersebut direkam untuk keperluan pribadi Giselle.
Aalsan Gisel rekam aktivitas seksual
Penetapan tersangka yang dilakukan pihak Polda Metro Jaya (PMJ) terhadap Gisella Anastasia atau Gisel membuat ramai diperbincangkan publik.
Di mana polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam kasus video syur bersama pria bernama MYD.
Pihak kepolisian pun mengungkap motif Gisel merekam adegan intimnya tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan Gisel dan MYD sengaja merekam adegan intim mereka untuk dokumentasi pribadi.
"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri saat dihubungi, Selasa (29/12/2020), dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Diketahui, video syur itu dibuat Gisel dan MYD di sebuah hotel di Medan pada 2017, silam.