Momen itulah yang menjadikan S untuk melecehkan anak-anak.
Satu persatu, anak-anak itu diajak bermain oleh S di sebuah ruangan.
Baca Juga: 3 Kasus Predator Seks Paling Mengerikan Selain Reynhard Sinaga, Korban Capai 150 hingga 400 Orang
Kemudian predator anak itu melakukan aksi bejatnya tanpa diketahui orang.
Sampai kemudian ada tiga anak yang diketahui menjadi korban pelecehan S. Mereka berinisial MJ (10), MA (5), dan SP (5).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Teuku Arsya Khadafi mengatakan bahwa S dianggap berbahaya untuk anak-anak.
Sebab pelaku mengaku bergairah saat bertemu anak-anak.
Baca Juga: Dokter Boyke Ikut Komentari Kasus Predator Seks Reynhard Sinaga, Sebut Motif Kuat Karena Kepuasan
"Artinya pelaku ini berbahaya. Ini predator seks yang harus ditangkap," tegas Arsya.
Diduga S melakukannya berulang kali dengan anak-anak yang berbeda.
Atas perbuatannya S dikenakan Pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu pihak polisi juga sudah berkerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memulihkan psikis dan fisik ketiga korban.