Follow Us

Syok Lihat Foto Putrinya tanpa Busana Barsama Pria, Sang Ayah Laporkan ke Polisi

Helna Estalansa, None - Minggu, 20 Desember 2020 | 14:00
Ilustrasi pacaran
Pixabay/takmeomeo

Ilustrasi pacaran

"Pertama kali dilakukan pada Oktober kemarin," kata Kepala Unit PPA Polres OKU Timur Iptu Yuli, melalui pesan singkat, Jumat (18/12/2020).

"Saat ini pelaku sudah diamankan untuk diperiksa," sambungnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Alat Medis untuk Covid-19 Jaringan Internasional, Nilai Kerugiannya Capai Rp 276 Miliar

Atas perbutannya, AN dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Diceritakan Yuli, terbongkarnya perbuatan pelaku berawal dari ayah korban masuk ke kamar putrinya.

Saat itu, ayah korban mengambil ponsel milik anaknya.

Ketika membuka ponsel, EO terkejut mendapati foto putrinya tanpa busana bersama AN.

Baca Juga: Beberapa Kali Mangkir, Habib Rizieq Shihab Siap Diperiksa Polisi

Melihat itu, sambung Yuli, EO lantas bertanya kepada putrinya mengenai foto tersebut.

"Korban akhirnya mengakui sudah melakukan hubungan bersama AN yang merupakan pacarnya," ujarnya.

Video Call WhatsApp Tanpa Busana

Kasus seorang pria berprofesi nelayan diancam dan diperas wanita Rp 1,5 juta bikin kepolisian turun tangan.

Source : Wartakotalive

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest