"Pertama kali dilakukan pada Oktober kemarin," kata Kepala Unit PPA Polres OKU Timur Iptu Yuli, melalui pesan singkat, Jumat (18/12/2020).
"Saat ini pelaku sudah diamankan untuk diperiksa," sambungnya.
Atas perbutannya, AN dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Diceritakan Yuli, terbongkarnya perbuatan pelaku berawal dari ayah korban masuk ke kamar putrinya.
Saat itu, ayah korban mengambil ponsel milik anaknya.
Ketika membuka ponsel, EO terkejut mendapati foto putrinya tanpa busana bersama AN.
Baca Juga: Beberapa Kali Mangkir, Habib Rizieq Shihab Siap Diperiksa Polisi
Melihat itu, sambung Yuli, EO lantas bertanya kepada putrinya mengenai foto tersebut.
"Korban akhirnya mengakui sudah melakukan hubungan bersama AN yang merupakan pacarnya," ujarnya.
Video Call WhatsApp Tanpa Busana
Kasus seorang pria berprofesi nelayan diancam dan diperas wanita Rp 1,5 juta bikin kepolisian turun tangan.