"Kemudian nanti si calon penerima itu terus mengikuti sampai tahap persetujuan, diterima atau tidak sebagai penerima vaksin.
Jd diverifikasi di sitem, ada penyakit penyerta apa enggak. Setelah selesai baru dia akan menerima tiket vaksin, jadi nanti ada tempat dimana dia akan divaksin.
Ada barkot di tiket," ujarnya.
Mereka yang terdaftar dalam one data dari pemerintah merupakan masyarakat dari profesi yang rentan tertular dan masyarakat yang terdaftar pada BPJS Kesehatan.
"Jadi orang-orang yang dapat fasilitas dari pemerintahan adalah orang-orang yang sudh termasuk di dalam data ini.
Data ini untuk prioritas utama adalah nakes, pelayanan publik misalnya TNI, polri dan masyarakat yg tergabung dalam PBI atau BPJS Kesehatan," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Dinkes Kota Bekasi Sebut Warga yang Berhak Terima Vaksinasi Covid-19 Akan Dapat Pesan Singkat
(*)