Sebelumnya perpisahan Aura Kasih dan suaminya sendiri dibenarkan oleh pihak Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
"Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menerima berkas perkara yang dimasukan oleh Shahiyani Febri Wiraatmadja binti Jajad Sugiyatna sebagai penggugat melawan Eryck Amaral.
Telah terdaftar tertanggal 17 Desember 2020," kata Taslimah.
(*)