Terima hukuman
Catherine Wilson menjalani sidang kasus narkoba untuk pasal berlapis.
JPU menjerat Catherine Wilson dengan pasal 114 dan pasal 112 jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal atau paling lama 20 tahun penjara," kata JPU, Rozi Juliantono di sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (8/12/2020).
Saat sidang, Catherine Wilson tidak mempermasalahkan pasal-pasal dalam dakwaan dan ancaman hukuman yang bakal menimpanya.
"Saya menerima Pak Hakim," ucap Catherine Wilson.
Pasal yang memberatkan hukuman artis itu pasal 114.
Pasal itu berbunyi setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Baca Juga: Ikuti Jejak Dwi Sasono, Model Catherine Wilson Diciduk Polisi Lantaran Kedapatan Miliki 2 Paket Sabu
Pasal tersebut kerap digunakan untuk pengedar atau bandar narkotika.
Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono dan Andri Hartoni mengatakan bahwa pasal 114 tidak layak menjerat kliennya.