Termasuk soal indepedensi dan intervensi yang telah ia sebutkan tadi.
"Saya berharap semoga ke depan, pemerintah mau memahami itu. Bahwa kepentingan memberantas korupsi itu kepentingan bangsa dan negara. Tentunya memberantas korupsi tanggung jawabnya di presiden," pungkas Novel Baswedan.
Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan buka-bukaan soal kondisi di internal KPK saat ini.
Menurut dia, para penyidik tak lagi nyaman bekerja karena terhambat oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
"Tentunya ketika bekerja terus terhambat dan tidak berdaya, kami dalam posisi tidak nyaman dengan kondisi itu," kata Novel dalam diskusi via video conference dengan Indonesia Corruption Watch, Sabtu (11/4/2020).
Novel menegaskan, UU KPK yang baru jelas memperlemah lembaga antirasuah dan menghambat kerja penyidik.
Sebab, dalam UU itu, penyelidik dan penyidik harus mendapatkan izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.
"Kalau ada orang yang mengatakan UU KPK menguatkan, saya kira dia sedang berbohong," kata Novel.
"Justru yang ada kegiatan penyidik KPK dan penyelidik di lapangan tentu sangat terhambat dengan UU itu," sambungnya.