"Dari catatan kepegawaian yang kami terima jumlah pegawai yang berhenti sampai dengan bulan November 2020 ada 38," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (13/11/2020) dilansir dari Kompas.com.
Ali tidak merinci alasan pengunduran diri 38 pegawai tersebut.
Namun, ia menyebut mayoritas pegawai mundur dengan alasan mengembangkan karier di tempat lain.
Ali mengatakan, KPK menghargai keputusan setiap pegawai KPK yang memilih mengundurkan diri.
"KPK mendorong para alumni tetap memegang nilai integritas dan menularkan sikap anti korupsinya dimanapun mereka berada," kata Ali.
Salah satu pegawai yang baru-baru ini mengundurkan diri adalah Nanang Farid Syam, yang juga menjabat sebagai Penasihat Wadah Pegawai KPK.
Keputusannya mundur dari KPK disebabkan perubahan yang terjadi di lembaga antirasuah tersebut, setelah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi mulai berlaku.
Nanang mengatakan, sejak awal ia mempersoalkan revisi UU KPK.
"Pada dasarnya kalau saya termasuk yang sejak awal mempersoalkan perubahan UU KPK itu. Jadi, 2019 akhir kita juga sudah merenung sama-sama dengan teman-teman. Kemudian kita berikhtiar setahun berjalan, ternyata saya kira ini bukan tempat saya karena mungkin ekspektasi saya terlalu tinggi," kata Nanang, Jumat (13/11/2020), dikutip dari Antara.
Berkaca pada mundurnya 38 anggota KPK itu, Karni Ilyas tampak penasaran.