Terkait kasusnya, sejauh ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka sebagai pelaku penyebar video syur yang diduga mirip Gisel.
Dua tersangka berinisial PP dan MN ini dianggap telah menyebarkan video syur tersebut secara masif di media sosial.
Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Undang Undang tentang ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelumnya, Gisel sudah buka suara terkait video syur yang diduga mirip dirinya.
Saat itu, mantan istri Gading Marten ini tidak membantah tetapi juga tidak membenarkan.
Menurut Gisel, kasus seperti ini bukan hal baru.
Pasalnya, tahun 2019, ia melaporkan kasus serupa ke pihak berwenang.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Ada Indikasi Kesamaan Wajah Gisel dengan di Video Syur"