Tak main-main, ancaman hukumannya bisa sampai 6 tahun penjara.
Baca Juga: Seolah Kuak Luka Lama, Gading Marten Kembali Korek Pernikahannya dengan Gisella Anastasia
"Jadi hati-hati anda yang bikin video kalau itu menyebar harusnya kan secara pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE harus menyebarkan ancaman hukumannya 6 tahun," kata Hotman Paris.
Tak hanya satu pasal, ada dua pasal lain yang bisa menjerat pelaku video syur yaitu UU Pronografi.
Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.
Apalagi jika sang pelaku ikut memproduksi video syur tersebut.
"Itu baru satu, tapi yang paling bahaya Undang Undang Pornografi karena ada kata-kata termasuk memproduksi,
Walau tidak menyebar bisa dikaitkan dengan UU Pornografi, ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Hotman Paris.
Terakhir pasal yang bisa menjerat yakni soal perzinahan.
Pasal ini berlaku bila pemeran pria dilaporkan oleh istrinya sendiri.
"Satu lagi, pasal si cowok itu ada istri gak? Kalau ada istri bisa lapor perzinahan. Jadi ada 3 pasal," kata Hotman Paris.