GridHype.ID - Skandal video syur yang diduga mirip penyanyi Gisella Anastasia menyedot perhatian publik.
Bagaimana tidak, video syur berdurasi 19 detik tersebut tersebar di sosial media Twitter.
Bahkan menjadi trending topic di Twitter.
Tak hanya itu,video syur mirip Gisell Anastasia itu sempat menjadi buruan netizen dan mencari link berdurasi full.
Akhirnya Gisella Anastasia memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Gisel hadir untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus video syur diduga mirip dengannya.
Mantan istri Gading Marten ini menjalani pemeriksaan hampir selama 5 jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Berikut rangkuman dari pemeriksaan Gisel.
1. Ikut proses hukum
Sebelum pergi meninggalkan Polda Metro Jaya, Gisella Anastasia atau Gisel sempat menyapa awak media.
Baca Juga: 10 Bulan Tak Mentruasi, Wanita Ini Kaget Periksa ke Dokter Kandungan Disebut Kena PCOS, Apa Itu?
Saat dimintai keterangan usai pemeriksaan, Gisel memilih tak banyak bicara.
Ibu satu anak ini hanya mengatakan akan mengikuti segala proses hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kita ikuti aja prosedurnya sebagai warga negara yang baik, kita ikuti aja. Terima kasih," kata Gisel.
2. Kemungkinan tersangka baru
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan adanya kemungkinan akan tersangka baru di kasus video syur yang diduga mirip Gisel.
Pihak kepolisian terus melakukan profiling dan menemukan satu akun lain yang menyebarkan video berdurasi 19 detik tersebut.
"Kemarin hasil juga dari beberapa profiling lagi kita menentukan ada satu akun lagi, akun yang memang masif dilakukan penyebaran video asusila yang tersebar di media sosial," kata Yusri Yunus.
Yusri kini tinggal menantikan hasil pemeriksaan dari Gisel untuk terus mengembangkan kasusnya.
3. Sudah menetapkan 2 tersangka
Sejauh ini, pihak kepolisian sudah menangkap dan menetapkan dua tersangka yang disebut sebagai pelaku penyebar video syur yang diduga mirip Gisel.
Dua tersangka berinisial PP dan MN ini dianggap telah menyebarkan video syur tersebut secara masif di media sosial.
Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Undang Undang tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul UPDATE! Terungkap Sosok yang Bisa Tersangka Baru Kasus Video Syur Mirip Gisel 19 Detik dan Perannya
(*)