"Kemudian dari hasil sekarang yang jadi tersangka, rencana tindak lanjut ke depan," paparnya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka penyebar video dijerat pasal berlapis.
Yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 tentang pornografi.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Video Gisel Disebar Secara Masif Demi Menambah Pengikut Twitter, Polisi Sebut Dua Pelaku Ikut Kuis
(*)