Pelepasan ini dilakukan setelah sebelumnya petugas Polisi Militer Angkatan Udara (Pom AU) dan intelijen telah meminta keterangan terhadap Serka BDS.
"Sekarang dia sudah kita lepas, dalam arti kata bukan dilepas bebas gitu."
"Kita kembalikan karena memang tidak ada sesuatu yang membahayakan. Kalau nanti dimintai keterangan lagi bisa dipanggil," ujar Fajar di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (13/11/2020).
Meski demikian, Serka BDS masih harus diawasi oleh pihak AU dan intelejen.
Fajar menegaskan bahwa setiap prajurit boleh menggunakan media sosial.
Namun sebagai seorang aparat negara harus berhati-hati dalam bermedia sosial.
Pasalnya prajurit TNI sangat berkaitan dengan keamanan dan kerahasiaan negara.
"Boleh bermedsos, tapi ada aturannya, apa yang tidak boleh di-upload."