Kendati demikian, Ida sendiri menyebut penyaluran bantuan tidak bisa dilakukan dalam satu waktu.
Penyaluran bantuan akan dilakukan secara bertahap dan diusahakan akan segera rampung.
Rekening Bemasalah
Sayangnya, dalam penyaluran bantuan ini terdapat beberapa masalah terkait rekening penerima.
Hal ini membuat karyawan tersebut akhirnya tidak bisa mendapatkan kucuran dana bantuan.
Melansir Kompas.com, Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial (KKHI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Aswansyah, menyebutkan kebanyakan masalah bersumber dari nomor rekening penerima.
Ia menyebut ada setidaknya 5 rekening yang bakal sulit terima gaji.
Pertama, pengguna dengan rekening biru atau yang biasa digunakan untuk meminjam dana dari bank.
Kemudian rekening duplikasi, rekening tidak aktif, rekening diblokir, dan yang terakhir nama rekening calon penerima tidak sama dengan Nomor Induk Kepesertaan (NIK) BPJS Ketenagakerjaan.
(*)