GridHype.ID - Pemerintah sudah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji Rp 600 ribu gelombang kedua.
Seperti yang diketahui, subsidi gaji Rp 600.000 ini diberikan kepada para pekerja atau karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta per bulan dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Subsidi gaji ini sudah mulai di transfer di minggu pertama bulan November 2020.
"Mudah-mudahan hari ini (Jumat kemarin) bisa diserahkan kepada Kemenaker. Setelah datanya clear and clean kami akan meneruskan proses selanjutnya dan akan di transfer ke para pekerja," jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, sebagaimana dilansir Kompas.com dari Antara, Sabtu (7/11/2020).
Namun yang perlu diketahui, pencairan BLT subsidi gaji tak dilakukan serentak.
Pasalnya, proses pencairannya harus melewati verifikasi dan validasi di BP Jamsostek dan Kemnaker.
Selain itu, proses transfer ke rekening juga dilakukan melalui bank Himbara sebelum kemudian ditransfer ke masing-masing rekening penerima, termasuk pemilik rekening bank swasta.
Pada pencairan subsidi gaji gelombang pertama, pencairannya dilakukan bertahap dalam beberapa minggu kepada jutaan pekerja.
Anggaran yang dialokasikan untuk penerima bantuan subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.
Baca Juga: Kabar Duka, Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia Gatot Brajamusti Meninggal Dunia