Kedua pelaku pasangan suami ini disangkakan dengan Pasal 81 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Siswi SMA Disetubuhi Usai Makan Roti Isi Obat Tidur dari Ayah, Tak Bisa Berontak Tangan Dipegang Ibu
(*)