Pada saat hendak ditangkap, pelaku diketahui sempat melarikan diri.
Tapi usaha pelarian tersebut berbuah sia-sia.
"Sempat kejar-kejaran dan diberikan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan. Sehingga terpaksa harus diberikan tembakan oleh anggota buser," beber Kapolres Malang.
Saat melakukan penangkapan, pelaku kemudian mengamankan barang bukti.
Baca Juga: Diperkosa Hingga Hamil, Gadis Belia di Nigeria ini Dieksploitasi dan Dijadikan Pabrik Bayi
Barang tersebut berupa dek motor korban, handphone, dan juga beberapa dompet milik wanita yang ia perkosa
Akibat perbuatannya, korban dijerat 2 pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang tindakan pemerkosaan dengan kekerasan itu hukumannya 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, pelaku juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Modus Pria di Malang Perkosa 3 Wanita, Pakai Akun Palsu di Facebook dan Tawarkan Kerjaan
(*)