"Pernah mencari langkah lain, selain langsung menyampaikan atau memposting kalimat itu di instagram. Misalnya bersurat," kejar Jaksa Otong.
"Seperti saya sampaikan tadi, dua kali saya sudah berdiskusi dengan dr. Tirta. Dua kali berdiskusi, saya selalu tekankan rapid ini tidak valid.
Sudah banyak dokter-dokter menyatakan tidak valid. Kenapa dipaksakan ke ibu-ibu hamil. dr. Tirta menyatakan akan menyampaikan ke PB IDI Pusat. Jadi saya sudah coba langkah tersebut," tegas Jerinx.
5. Tidak menyesal?
Kembali mengenai unggahan itu, Jerinx pun menyatakan, bahwa dirinya mengetahui ada aturan tertentu yang mengatur, seperti UU ITE.
"Akibat dari unggahan ini, saudara diproses sampai persidangan. Saudara menyesal tidak," tanya Jaksa Otong.
"Begini. Ketika IDI merasa sakit hati dengan kata-kata itu, saya minta maaf.
Tapi maksud saya bukan untuk menyakiti hati mereka, bukan untuk membubarkan mereka. Tapi sebatas meminta tanggapan segera, karena ini menyangkut nyawa bayi," jawab Jerinx.
"Tapi saudara menyesal," tanya kembali Jaksa Otong.
"Yang saya rasa, kenapa proses diskusi atau mediasi tidak diadakan. Saya tidak mengerti kenapa saya sampai harus masuk penjara.
Sampai IDI menjadi sorotan gara-gara kasus ini. Padahal kami sebenarnya tinggal diskusi saja.