Dijelaskan Kapolres Palangkaraya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, AF pernah terlibat tindak pidana cabul terhadap anak tahun 2017.
"Dia divonis 5 tahun 2 bulan, kemudian bulan Februari 2020 dapat bebas bersyarat," tutur Dwi.
Masih dikatakan Dwi, sejak Februari sampai Oktober, pelaku mengaku sudah 20 kali melakukan aksi begal payudara tersebut.
Sehingga, atas perbuatannya, pelaku pun diancam maksimal 11 tahun penjara.
"Atas perbuatan pelaku kita kenakan pasal 289 junco pasal 281 ancaman hukuman 9 tahun dan 2 tahun 4 bulan," sambungnya.
Terkait permintaan pelaku untuk dihukum mati, Dwi menyebut pelaku saat itu dalam pengaruh Narkoba.
"Pada saat kami tangkap kemarin, itu masih terpengaruh obat Narkoba," ungkap Kapolres.
Selain karena agar bisa sadar, pelaku juga rupanya terkena penyakit kelamin.
Baca Juga: Punya Bakat Jadi Orang Tajir, 4 Zodiak Ini Dipercaya Berpotensi Kaya, Kamu Salah Satunya?
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga terkena penyakit kelamin. Kami berusaha obati, kami isolasi dari tahanan lain agar tak menyebar penyakitnya," ungkap Kapolres.
Terkait korban lainnya, Dwi mengatakan baru satu wanita yang melapor.
Korban mengaku dilecehkan saat sedang berolahraga di samping kantor.