“UKM saat ini mengalami masa-masa yang sangat sulit, banyak dari mereka yang berusaha beradaptasi dan memanfaatkan platform online,"
"Kami mendengarkan tantangan yang dihadapi para pemilik UKM dan ingin memberikan dukungan yang bermanfaat, termasuk dukungan finansial, untuk membantu mereka bangkit kembali, menata ulang strategi dan memulihkan kinerja usahanya,” ujar Country Director untuk Indonesia Facebook Pieter Lydian dalam keterangan resminya dikutip Senin (12/10/2020).
Syarat bagi pelaku UKM tidak diwajibkan memiliki akun di Facebook sebagai syarat pendaftaran.
Namun UMKM yang mendapatkan bantuan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Usaha memiliki 2 sampai 50 orang karyawan.
2. Usaha sudah berjalan lebih dari 1 tahun.
3. Usaha terdampak pandemi Covid-19
4. Memiliki legalitas bisnis seperti akta pendirian, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Cara mendaftarkan UMKM untuk bisa mendapatkan bantuan Rp 12,5 M dari Facebook yakni sebagai berikut:
1. Buka laman resmi https://www.facebook.com/business/small-business/grants