Follow Us

Angin Segar di Tengah Pandemi Covid-19, Begini Cara Dapatkan Bantuan UMKM Rp 12,5 Miliar dari Facebook

Helna Estalansa, None - Kamis, 15 Oktober 2020 | 07:00
Ilustrasi bantuan Facebook untuk usaha
Olah Digital Tim MOTOR Plus/Facebook

Ilustrasi bantuan Facebook untuk usaha

“UKM saat ini mengalami masa-masa yang sangat sulit, banyak dari mereka yang berusaha beradaptasi dan memanfaatkan platform online,"

"Kami mendengarkan tantangan yang dihadapi para pemilik UKM dan ingin memberikan dukungan yang bermanfaat, termasuk dukungan finansial, untuk membantu mereka bangkit kembali, menata ulang strategi dan memulihkan kinerja usahanya,” ujar Country Director untuk Indonesia Facebook Pieter Lydian dalam keterangan resminya dikutip Senin (12/10/2020).

Syarat bagi pelaku UKM tidak diwajibkan memiliki akun di Facebook sebagai syarat pendaftaran.

Baca Juga: Klik Alamat Website PLN atau Chat ke Nomor WhatsApp Ini, Kamu Bisa Klaim Token Listrik Gratis Bulan Oktober!

Namun UMKM yang mendapatkan bantuan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Usaha memiliki 2 sampai 50 orang karyawan.

2. Usaha sudah berjalan lebih dari 1 tahun.

3. Usaha terdampak pandemi Covid-19

4. Memiliki legalitas bisnis seperti akta pendirian, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Segera Lakukan Hal Ini Sebelum Bantuan yang Diberikan Pemerintah Ditarik Kembali!

Cara mendaftarkan UMKM untuk bisa mendapatkan bantuan Rp 12,5 M dari Facebook yakni sebagai berikut:

1. Buka laman resmi https://www.facebook.com/business/small-business/grants

Source : GridFame.ID

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest