Sayangnya, kritikan Nikita Mirzani tersebut kini berbuntut panjang lantaran ia terancam akan dilaporkan polisi oleh ormas pendukung Puan Maharani, yakni Gema Puan Maharani Nusantara (GPMN).
Bukan tanpa alasan, GPMN meminta Nikita Mirzani untuk berhati-hati dalam menyampaikan kritik.
Terlebih lagi GPMN beranggapan bahwa kritikan itu dilayangkan kepada Puan Maharani, ketua DPR RI sekaligus cucu presiden pertama RI, Soekarno.
"Kalau mbak Puan trahnya jelas. Kakeknya Penggagas pancasila sangat paham betul itu Pancasila," tutur Ketua DPP Bidang Hukum Dan HAM, Ali Nugroho dalam IntipSeleb pada Kamis (8/10/2020) seperti dikutip dari TribunnewsBogor.com.
"Hati-hati loh Nik, ini bukan dunia entertaiment. Kalau diumpamakan sama aja, ikan diajarin berenang. Konyol namanya,” Ali Nugroho menambahkan.
Karenanya, Ali Nugroho atas nama GMPN mendesak Nikita Mirzani untuk segera meminta maaf dan mencabut kritikannya.
Sebagai akibatnya, jika Nikita Mirzani tak meralat atau minta maaf terkait ucapannya dalam waktu 1x24 jam, pihak GMPN tak segan-segan untuk mempolisikannya.
Tak tanggung-tanggung, GMPN menyebut mereka akan membawa 100 pengacara demi membela Puan Maharani dan mempidanakan Nikita Mirzani.
“GPMN akan kumpulkan 100 advokat-advokat dari Sabang sampai Merauke yang ada di 30 Provinsi. Dalam waktu 1x24 jam bila Nikita tidak memohon maaf. Kami adukan ke dewan pers. Kami akan layangkan somasi. Berkomentar tidak esensi,” pungkas Ali Nugroho.
Lantas, bagaimana tanggapan Nikita Mirzani mengingat jangka waktu 1x24 jam tersebut kini telah berlalu?