GridHype.ID - Rancangan Undang-Undang (RUU) soal Bea Materai menjadi UU akhirnya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Hal ini berarti, mulai tahun depan harga bea materai resmi naik menjadi Rp10.000 dari sebelumnya Rp6.000.
Penyesuaian ini menurut Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara.
Kenaikan bea materai ini juga merupakan bagian dari upaya menggenjot penerimaan pemerintah pusat dari pajak.
Dengan kenaikan tarif bea materai, maka penerimaan negara melalui pajak diperkirakan bisa bertambah hingga Rp 11 triliun pada 2021.
Pada UU baru tersebut, ada perluasan definisi dokumen yang menjadi objek bea meterai, tidak hanya mencakup dokumen dalam bentuk kertas, tetapi termasuk juga dokumen dalam bentuk elektronik.
Perubahan ini dimaksudkan untuk memberikan kesetaraan fungsi (level playing field) antara dokumen elektronik dan dokumen kertas sehingga asas keadilan dalam pengenaan Bea Meterai dapat ditegakan secara proporsinal.
Dia mengatakan, perubahan UU tentang Bea Meterai diperlukan lantaran saat ini aturan mengenai pajak atas dokumen masih berlandaskan pada UU Nomor 13 tahun 1985.
Dengan demikian, usia beleid tersebut sudah mencapai 35 tahun.
Baca Juga: Ketahui 5 Cara Membedakan Gejala Covid-19 dengan Flu Biasa, Jangan Sampai Salah Lagi