Zonajakarta.com-Pemblokiran TikTok dari aplikasi Google Play Store dan Apple App Store di wilayah AS yang harusnya dilaksanakan pada Minggu 27 September kemarin kembali ditunda.
Pemerintah AS kembali menangguhkan pemblokiran TikTok yang dikeluarkan oleh Presiden Donald Trump hingga November mendatang.
Hal ini lantaran putusan hakim federal AS, Carl Nichols yang mengabulkan perintah awal pengadilam (preliminary injunction) yang diajukan oleh TikTok beberapa hari lalu.
Baca Juga: China Lebih Pilih Bisnis TikTok di Amerika Tutup Ketimbang Ditindas Donal Trump
Menurut penuturan seorang pengacara yang mewakili ByteDance, pemblokiran TikTok di masa-masa sekarang (28 September) dianggap kurang tepat.
Selain disebabkan oleh pandemi, pemilu AS diketahui juga bakal digelar pada 3 November mendatang, alias kurang dari satu minggu.
Kondisi seperti ini, lanjut pengacara tersebut, bisa melanggar hak atau kebebasan pengguna baru TikTok untuk menyuarakan pendapat atau pandangan mereka di media sosial.
TikTok pun bersyukur atas putusan ini dan mengatakan bahwa pihaknya bakal terus berdiskusi dengan Pemerintah AS terkait operasi bisnisnya di "Negeri Paman Sam" tersebut.
"Kami senang pengadilan menyetujui argumen hukum kami dan mengeluarkan perintah untuk menangguhkan pemblokiran aplikasi TikTok," kata juru bicara TikTok beberapa saat setelah putusan tersebut dibuat, dikutipGridhype.id dari NewYorkTimes,Rabu (30/9/2020).
"Kami akan terus mempertahankan hak kami demi kepentingan komunitas dan karyawan kami. Selain itu, kami juga akan terus mendiskusikan tentang jalannya bisnis TikTok di AS hingga menjadi sebuah persetujuan," imbuh pihak TikTok.