Follow Us

Bikin Geger Jagat Maya, Surat Nikah dan Surat Perjanjian Cerai Soekarno dengan Inggit Garnasih Dijual dengan Harga Fantastis

Nabila N C, None - Kamis, 24 September 2020 | 19:00
Tenggelam oleh Kehebatan sang Suami, Sosok Inggit Garnasih Istri Presiden Soekarno yang Setia Temani Masa-Masa Sulit sang Proklamator, Kekeuh Tak Rela Dimadu Hingga Akhirnya Memilih Pisah
Kompas

Tenggelam oleh Kehebatan sang Suami, Sosok Inggit Garnasih Istri Presiden Soekarno yang Setia Temani Masa-Masa Sulit sang Proklamator, Kekeuh Tak Rela Dimadu Hingga Akhirnya Memilih Pisah

1. Fihak pertama akan membelikan seboeah roemah dengan pekarangannja serta isinja di Kota Bandung oentoek Fihak kedoa, menoeroet petoendjoek dan pertimbangan toean-toean Drs Mohammad Hatta,Ki Hadjar Dewantoro dan KH Mas Mansoer.

Baca Juga: Marak Penawaran Pinjaman Online Via SMS, Ketua AFPI Beberkan Fintech Ilegal Incar Masyarakat yang Kesulitan Ekonomi di Tengah Pandemi

Sebeloem dapat izin membeli roemah oleh pemerintah balatentara Dai nIppon, berhoeboeng dengan Oendang-oendang Nomor 2 Pasal 10,fihak pertama menjewakan roemah tjoekoep dengan isinja bagi fihak kedoea, djoega menoeroet petoendjoek dan pertimbangan toean-toean Drs Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantoro dan KH Mas Mansoer,"

2. Fihak pertama mengakoe berhoetang kepada fihak kedoea djoemlahnya F6230 dan akan membajarnya:a. Konen F 2000b. Sisanya F 4280 diangsoer membajarnya f50 seboelan selama 10 tahoen.

3. Fihak pertama memberi nafkah kepada fihak kedoea seoemoer hidoep F75 per bulan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Kirim Sekeranjang Bunga Untuk Kim Jong Un, Ada Apa?

4. Barang-barang milik Fihak pertama dan kedua jang ditinggalkan di Bengkoeloe, dibagi seperti ini. Segala boekoe-boekoe dibagikan kepada fihak pertama jang selebihnja kepada fihak kedua.

Demikianlah soerat perdjandjian ini diboeat di Djakarta, pada Djoemat tanggal 29 Boelan I tahun 2603.

Surat itu ditandatangani oleh Ir Soekarno dan Inggit Garnasih dan disaksikan Drs Mohammad Hatta, Ki Hadjar Dewantara dan KH Mas Mansoer.

Ketiganya turut menandatangani surat tersebut.

Baca Juga: Belum Terlambat Kok, Pengusaha UMKM Masih Bisa Lakukan Pendaftaran untuk Terima BLT Sebesar Rp 2,4 Juta per Bulan!

4. Barang-barang milik Fihak pertama dan kedua jang ditinggalkan di Bengkoeloe, dibagi seperti ini. Segala boekoe-boekoe dibagikan kepada fihak pertama jang selebihnja kepada fihak kedua.

Source : Tribun Jabar

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest