"Aku akan minta maaf karena mungkin statment aku sebagai manusia biasa, sebagai orang yang berbicara, ternyata melukai hati seseorang," tambah Lia.
Tim kuasa hukum Lia Ladysta pun berharap agar pihak kepolisian dapat mempertimbangkan setelah kliennya diperiksa penyidik terkait kasus tersebut.
"Iya, nanti kita tunggu dulu, mudah-mudahan dihentikan (kasusnya)," terang Andri Manurun selaku tim kuasa hukum Lia Ladysta.
Baca Juga: Syahrini Curhat Kegalauannya Manggung di Tengah Pandemi Covid-19
Diberitakan sebelumnya, melansir dari Grid.ID (24/9/2020), Syahrini membuat laporan bernomor LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.
Lia dijerat dengan kasus Pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik / Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP.
Tak hanya Lia, Eminews juga ditetapkan menjadi tersangka karena wawancaranya dengan Lia yang diduga memuat unsur pencemaran nama baik.
(*)