Follow Us

Berkali-kali Ditunda, Pemblokiran Ponsel BM di Indonesia Mulai Diberlakukan

None - Rabu, 16 September 2020 | 09:45
 Pemerintah akan Sahkan Regulasi Blokir Ponsel Black Market Bulan Depan

Pemerintah akan Sahkan Regulasi Blokir Ponsel Black Market Bulan Depan

Baca Juga: Bermula karena Pulang Malam, Sepasang Remaja Berusia 15 Tahun dan 12 Tahun Dipaksa Nikah Muda

Pendaftaran HKT dari luar negeri juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store.

Aktivasi perangkat dengan SIM card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.

Adapun ponsel yang diblokir adalah yang belum diaktifkan atau dikoneksikan ke operator seluler manapun.

Untuk pembelian HKT secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan.

Kominfo meminta agar pedagang offline maupun online bertanggungjawab terhadap HKT yang diperdagangkan.

Ponsel BM yang dibeli dan sudah disambungkan ke jaringan operator seluler secara teori masih tetap bisa digunakan.

Apabila terjadi keluhan, masyarakat bisa menghubungi gerai layanan operator telekomunikasi yang digunakan.

Baca Juga: Coba Tempelkan Masker Kunyit di Area Mata Selama 10 Menit, Hal Luar Biasa Ini akan Kamu Dapatkan

Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain di luar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI, konsumen dapat menghubungi Call Center Kominfo di nomor 159.

Skema whitelist

Seperti kesepakatan sebelumnya, mekanisme pemblokiran yang digunakan adalah whitelist yang menerapkan normally off.

Source : Kompas

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest