Pasti ditanyakan masalah rehabilitasinya, dari penyidik belum, memang hak seseorang dan ada peraturannya soal itu,” ucap Yusri.
Diberitakan sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap polisi di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (4/9/2020).
Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.
Adapula alat hisap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Masih Dalami Pengakuan Reza Artamevia soal Pakai Sabu "