Pernyataan beliau disahkan oleh Kantor Urusan Agama, di sini KUA Kodya Pekanbaru," lanjutnya.
Dedek juga mengatakan pernikahan kliennya dengan ayah Atta dikaruniai seorang anak.
Namun 3 tahun setelah anak itu lahir, ayah Atta dan Happy disebutkan bercerai.
"Iya ada. Berhubungan ini masih anak, saya kasih inisial saja, anak itu berjenis kelamin perempuan.
Lahir pada tanggal 21 November 2003.
Proses cerainya itu 18 April 2006. Ini di Pengadilan Agama Pekanbaru," papar Dedek.
Dedek mengaku dirinya belum mengonfirmasi soal ada tidaknya nafkah yang diberikan ayah Atta ke anak Happy.
Namun Dedek menyebut Happy memberikan kuasa kepadanya karena ayah Atta diduga memberikan tidak bertanggung jawab.
"Sejauh ini saya belum mengonfirmasi kepada klien saya apakah pernah dikasih nafkah atau tidak.
Tapi yang jelasnya, beliau memberikan kuasa kepada kita karena adanya perihal bahwa kuat diduga Halilintar ini tidak bertanggung jawab terkait dengan anak.