Setidaknya pemerintah sendiri telah menyiapkan dana sebanyak Rp37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji karyawan tersebut.
Untuk peserta penerima bantuan sendiri ada total 15,8 juta peserta aktif BP Jamsostek.
Anggaran yang disiapkan itu bukan berasal dari BP Jamsostek melainkan dari anggaran negara atau APBN.
Dalam program ini pihak BP Jamsostek hanya bertugas melakukan pengumpulan data penerima dari perusahaan pemberi kerja.
Sebagai catatan program ini tak diperuntukkan bagi karyawan BUMN dan PNS.
Tak hanya itu, bantuan pemerintah ini tak diruntukkan bagi mereka penerima Kartu Prakerja.
Untuk Syaratnya, penerima bantuan subsidi gaji Rp 600.000 adalah pekerja dengan kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang dibayarkan sampai bulan Juni 2020 alias tidak menunggak iuran.
Pencairan dana ini akan dilakukan selama empat bulan yang dilakukan selama dua tahap atau setiap Rp1,2 juta setiap penyaluran.
Dengan demikian, total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 2,4 juta. Bantuan pemerintah ini (subsidi gaji 5 juta) diharapkan bisa jadi stimulus pertumbuhan ekonomi lewat peningkatan konsumsi rumah tangga.
(*)