Follow Us

Bak Cerita Sinetron! Heboh Kisah Ayah Mertua Nikahi Ibu Kandung Sendiri, Ustaz Beberkan Hukum Pernikahan Tersebut dalam Islam

Ruhil Yumna - Rabu, 12 Agustus 2020 | 14:45
Besanan Malah Jadi Jodoh, Ayah Mertua Ini Viral Usai Ajak Ibu Kandung Menantunya Naik Pelaminan, sang Mantu: Suamiku Jadi Kakak Tiriku
Kolase gambar ilustrasi/pexels dan Tiktok/@yeniindriyani01

Besanan Malah Jadi Jodoh, Ayah Mertua Ini Viral Usai Ajak Ibu Kandung Menantunya Naik Pelaminan, sang Mantu: Suamiku Jadi Kakak Tiriku

Melihat kisah Budiarsa dan Nunung viral di media sosial, Feni Rose pun penasaran.

Yakni perihal seperti apa sebenarnya hukum menikahi besan di dalam islam.

Menanggapi rasa penasaran Feni Rose itu, Ustaz Syam pun bersuara.

Dalam tayangan Rumpi Trans TV yang dilansir pada Selasa (11/8/2020), Ustaz Syam menyebut bahwa hukum menikahi besan dalam islam adalah boleh.

"Menikah dengan besan itu hukumnya adalah boleh karena mereka adalah non mahram," pungkas Ustaz Syam dilansir TribunnewsBogor.com.

Baca Juga: Remaja Ini Mendadak Jadi Miliarder Usai Temukan Benda Berharga di Garasi Tua Milik Neneknya

Lalu, Ustaz Syam pun menjelaskan soal mahram, yakni orang yang tak boleh dinikahi.

Hal itu sesuai dengan ayat alquran di surat An Nisa ayat 23.

"Mahram itu sudah disebutkan di dalam Surat An Nisa ayat 23. Yang mahram itu adalah ibu kalian, ke atas, nenek, moyang. Anak perempuan kalian, anak, cucu, di bawahnya lagi.

Saudari perempuan kalian. Saudari itu ada jenisnya, kandung, sebapak, seibu, tiri. Kalau tiri maka mereka boleh dinikahi, orang asing. Yang enggak boleh itu dia saudari kandung, sebapak atau sebapak. Bibi kalian dari ayah, bibi dari ibu," pungkas Ustaz Syam.

Kembali Feni Rose menanyakan apakah yang dilakukan oleh Nunung dan Budiarsa ini diperbolehkan.

Hal itu pun mengisyaratkan bahwa Yeni dan sang suami sekarang juga berstatus sebagai saudara tiri.

Source : Serambi News, Tribun Bogor

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest