GridHype.ID - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Ahok kini mengambil langkah tegas dengan mempolisikandua pelaku yang mencemarkan nama baiknya.
Kedua tersangka yang telah mencemarkan nama baik tersebut berjanis kelamin perempuan.
Keduanya berinisialKS berusia 67 tahun, dan EJ berusia 47 tahun.
Melansir Warta Kota, KS diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu (29/7/2020) di Bali.
Sementara EJ diamankan di Medan, Sumatera Utara pada Kamis (30/7/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, keduanya merupakan pengemar berat Veronica Tan, mantan istri Ahok.
Mereka juga tergabung dalam sebuah komunitas dunia maya yang diberi nama Veronica Lovers.
Setelah menjalani pemeriksaan, KS sebagai pemilik akun Instagram @ito.kurnia dan EJ dengan akun @An7a_s679 ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasar penyelidikan tim Cyber Crime, setelah menerima laporan pelapor, diketahui bahwa dua akun milik pelalu inilah yang dalam postingannya kerap mencemarkan nama baik Basuki Tjahaja Purnama beserta istri dan keluarga," kata Yusri, dikutip dari Warta Kota.
"Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara, diketahui laporan pelapor memenuhi unsur pidana dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pemilik akun yang melakukan pencemaran nama baik," ungkapnya.