Perselisihan itu lalu coba ditangani oleh Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur.
Hakim akan memberikan keputusan setelah mendengar dan mempelajari kuasa prerogatif pemerintah.
Hakim yang bertugas kala itu meminta Tengku Muhammad Fakhry, yang diwakili pengacaranya, K. Shanmuga, untuk menjelaskan persoalan yang terjadi sebelum mengambil keputusan.
Tak mau berbaik hati pada sang adik, kakak kandung Tengku Fakhry pun membatalkan pelantikan mantan suami Manohara sebagai anggota majelis Kerajaan Negeri Kelantan pada 16 September 2009.
Beberapa media Malaysia sempat mengabarkan bahwa Tengku Fakhry sempat mengajukan permohonan pada Mahkamah Tinggi agar membatalkan keputusan kakaknya itu.
Keputusan ini menjadi penanda 'diusirnya' Tengku Fakhry dari Kerajaan Kelantan.
Menurut aturan lembagaan Kelantan, majelis bertanggungjawab untuk menentukan bakal pengganti Sultan dan memastikan tak ada kekosongan pemerintahan lebih dari setahun.
PANGERAN KELANTAN DITANGKAP POLISI
Melansirkompas.com, mantan suami Manohara, Pangeran Tengku Muhammad Fakhry, ditahan polisi sesaat setelah keluar dari Istana Mahkota, Kubang Kerian, Kota Bharu, Malaysia, Selasa (4/5/2010) malam.
Menurut Harian Kosmo, Malaysia, Rabu (5/5/2010) lalu, Tengku Fakhry ditahan bersama dua dokter dan beberapa pengawal pribadi Sultan Kelantan Tuanku Ismail Petra.
Harian Kosmo mengutip sumber Istana Kelantan, mantan suami Manohara dan putra Sultan Kelantan itu ditahan polisi sekitar 50 meter dari pintu Istana Mahkota saat ia hendak keluar Istana.