Untuk tunjangan yang melekat jika mengacu pada pemberian THR PNS tahun 2020 terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Tunjangan keluarga terdiri dari tunjangan istri sebesar 5 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
Sementara, tunjangan umum salah satunya tunjangan makan.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020, besaran tunjangan makan PNS adalah Rp 35 ribu per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp 37 ribu per orang per hari untuk golongan III dan Rp 41 ribu per orang per hari untuk golongan III.
Adapun anggota TNI dan Polri mendapat uang lauk pauk sebesar Rp 60 ribu perorang per hari.
Berikut PNS, TNI dan Anggota Polri yang tidak menerima Gaji ke-13:1. Pejabat negara, kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatankolonel ke bawah di MA.2. Wakil menteri.3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri.4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri.5. Dewan pengawas Badan Layanan Umum (BLU).6. Dewan Pengawas LPP.7. Staf khusus kementerian.8. Hakim Ad hoc.
Baca Juga: Naik Darah, Atta Halilintar Bakal Laporkan Akun Bodong yang Sudah Lecehkan Aurel Hermansyah
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara.11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara.12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Artikel ini telah tayang di Suar.ID dengan judul Gaji Ke-13 PNS akan Cair Agustus 2020, Menkeu Sri Mulyani Tegaskan PNS Eselon II tidak akan Menerima Gaji ke-13
(*)