GridHype.ID - Santer dikabarkan Presiden Joko Widodo berencana akan membubarkan beberapa lembaga negara.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko yang mengatakanlembaga yang akan dibubarkan yakni lembaga yang pembentukannya melalui peraturan pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).
Lembaga-lembaga yang dimaksud adalah lembaga yang memiliki fungsi yang bisa dilakukan oleh kementerian lain.
"Kalau itu (tugasnya) masih bisa ditangani kira kira perlu dipertimbangkan (dibubarkan)," kata Moeldoko.
Misalnya menurut Moeldoko, Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia) yang tugasnya hampir sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). Komnas Lansia dibentuk melalui Keppres nomor 54 tahun 2004.
"Komisi usia lanjut. Ini enggak pernah kedengaran kan apakah itu tidak dalam tupoksi KPPPA," katanya.
Ada juga Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (disingkat BSANK).
Badan yang dibentuk untuk pengembangan, pemantauan, dan pelaporan pencapaian standar nasional keolahragaan tersebut pendiriannya berdasarkan Perpres nomor 11 tahun 2014.
Selain itu, tambah Moeldoko, Badan Restorasi Gambut (BRG) yang dibentuk berdasarkan Perpres nomo 1 tahun 2016.
Menurut Moeldoko, meskipun pada prakteknya BRG cukup baik dalam merestorasi gambut, namun ada beberapa fungsi yang bertabrakan dengan lembaga lain.