“Kami sudah menyelidiki secara mendalam, dia tidak ada jaringan pengedar, tidak ada jaringan ke arah yang lebih mengarah kepada sebagai pengedar atau produksi segala macam itu enggak ada,” tutur Vivick.
Saat ini, Dwi Sasono tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap kepolisian pada 26 Mei 2020 di kediamannya di Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 16 gram.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Sebut Dwi Sasono Pakai Ganja Sejak Lulus SMA"