Bahkan, diketahui kalau jenazah rekan dari pengemudi ojol yang menjemput itu sudah dikuburkan sendiri oleh pihak keluarga.
Pemakaman berlangsung pada hari Minggu (7/6/2020) di Jalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya.
Pihak rumah sakit pun juga angkat bicara.
Baca Juga: Yuk Coba Rendam Kaki dengan Air Garam, Dijamin Manfaat Luar Biasa Ini Akan Kamu Rasakan
Humas RSUD dr Soetomo, Pesta Parulian Edward mengutarakan bahwa pasien itu masuk rumah sakit mulanya gara-gara kecelakaan.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjut oleh tim medis ternyata pasien yang merupakan pengemudi ojek daring itu masuk kategori PDP atau Pasien Dalam Pengawasan.
Dengan begitu, sesuai prosedur yang sudah ada bahwa prosesi pemakaman dilakukan dengan standar penanganan Covid-19.
"Kan dia PDP, memang seharusnya protokol Covid-19," ujar Humas RSUD dr Soetomo, Pesta Parulian Edward.
Terkait tindakan ratusan pengemudi ojek daring yang memaksa menjemput jenazah PDP Covid-19, Pesta mengaku ogah mempermasalahkan.
Ia berdalih bahwa pihak rumah sakit sudah menjalankan aturan sesuai prosedur penanganan Covid-19.
"Enggak masalah, yang penting dari kami sudah sesuai prosedur," tukas Pesta.