Tapi karena dia telah melanggar, apalagi menewaskan dua orang kan kasus menonjol.
Apapun alasannya tetap bersalah, karena kelalaian artinya," kata Iskandar.
"Sebelumnya dia memang tidak pernah ada kasus.
Namun karena dia anggota Polri dan sudah menciderai masyarakat, tetap diperiksa Propam dan ada perintah untuk diganti," kata dia.
Saat ini, Iptu SY ditahan di Mapolda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran disiplin. Sedangkan untuk kasus kecelakaan sedang ditangani Satuan Lalu Lintas Polres Rembang.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mobilnya Tabrak Rumah Warga, Kapolsek Ini Dicopot dan Ditahan