Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, pihaknya sudah mengamankan terduga pelaku yakni kekasih korban.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian pun menetapkan status tersangka kepada IA yang telah menyebar luas foto gadis tanpa busana yang tak lain adalah mantan kekasihnya.
Tak hanya itu, aparat kepolisian juga turut mengamankan barang bukti beberapa lembar cetakan foto korban tanpa busana.
"Kami telah mengamankan barang bukti berupa lima lembar cetakan foto korban yang sedang telanjang dada, amplop tempat menyimpan foto korban, dan HP milik tersangka," ujar Berry seperti dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Jumat (29/5/2020).
Video Call Telanjang
Kasatreskrim Polresta Banyumas AKP Berry mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat IA yang masih tercatat sebagai mahasiswa ini menjalin hubungan dengan AA (23), warga Wangon, Kabupaten Banyumas.
Menurut Kasatreskrim, saat masih berpacaran korban menuruti ketika diminta melakukan video call dana kondisi telanjang alias tanpa busana.
"Tersangka yang saat itu berpacaran dengan korban melakukan video call dan meminta korban untuk telanjang dan korban menuruti tersangka.
Kejadiannya 20 Desember 2019," kata Berry saat dihubungi, Jumat (29/5/2020).