Kasus kecelakaan Dul ini kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis hakim menyatakan Dul Jaelani bersalah dalam kecelakaan yang menewaskan tujuh orang itu.
Hakim menilai Dul melanggar Pasal 310 Ayat 4, 310 Ayat 3, dan 310 Ayat 1 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Cantik dari Dulu, Unggah Foto Jadul Maia Estianty: Mirip AL, EL, Dul atau Tetangga Sebelah?
Meski menjatuhkan vonis bersalah kepada Dul, majelis hakim membebaskan putra bungsu sang musisi dari hukuman.
Ketua Majelis Hakim Fetrianti memutuskan agar Dul dikembalikan kepada kedua orangtuanya, Ahmad Dhani dan Maia Estianty.
Saat itu, majelis hakim juga menyatakan, telah terjadi perdamaian antara keluarga Dul dan keluarga korban.
Keluarga terdakwa juga bersedia bertanggung jawab untuk menanggung biaya rumah sakit, perawatan, dan pemakaman untuk korban meninggal serta biaya pendidikan anak para korban hingga perguruan tinggi.
Melansir dari Tribun Timur, kecelakaan yang dialami Dul itu terjadi setelah ia mengantar sang kekasih yang bernama Fajrina Khairiza.
Wanita yang akrab disapa Arin ini juga sempat menjadi saksi sebelum Dul Jaelani divonis bebas atas peristiwa kecelakaan tersebut.
Bahkan, semenjak Dul Jaelani harus proses peradilan, diketahui hubungan asmaranya dengan Arin juga kandas di tengah jalan.