Follow Us

Heboh Video Syur Mirip Dirinya, Syahrini Usut Tuntas dan Menangkap Pelaku dengan Ancaman 12 Tahun Penjara

Nabila N C, None - Kamis, 28 Mei 2020 | 19:15
Penyanyi Syahrini
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG

Penyanyi Syahrini

"Wuaduuhhh Ada yang laporan kasus pencemaran nama baik gaesss. Kenapa seh emangnyaaaaa Ada apose," tulis admin @lambe_turah.

Baca Juga: Usai Dapat Wejangan dari Seorang Pria di Pedalaman, Ruben Onsu Langsung Ganti Nama Sang Istri karena Sering Alami Kejadian Ini

Laporan yang terdaftar dengan nomor LP/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ itu tertulis nama Syahrini sebagai korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, pelaku yang diduga menyebarkan video syur mirip penyanyi Syahrini terancam 12 tahun penjara.

Hal itu berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ada juga Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Ridwan Kamil Patut Berbangga, Jawa Barat Ditetapkan sebagai Daerah Terbaik Penanganan Covid-19

Ancamannya sekitar 12 tahun kurungan penjara," ucap Yusri di kantornya di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (26/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Terjerat UU ITE, ada dua orang pelaku yang segera ditangkap oleh pihak kepolisian.

Menurut Yusri, Ditreskrimsus menangkap dua pelaku tersebut di daerah Jawa Timur.

"Mengamankan seseorang di sekitar Kediri, Jawa Timur, inisal IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun @danunyinyir99," ungkap Yusri.

Baca Juga: Zaskia Mecca Hamil Anak Kelima, Istri Hanung Bramantyo Ini Ternyata Pernah Disindir Kepala BKKBN : Selama di Rumah Saja, Jangan Hamil Dulu

Source : Grid Fame

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest