"Wuaduuhhh Ada yang laporan kasus pencemaran nama baik gaesss. Kenapa seh emangnyaaaaa Ada apose," tulis admin @lambe_turah.
Laporan yang terdaftar dengan nomor LP/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ itu tertulis nama Syahrini sebagai korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan, pelaku yang diduga menyebarkan video syur mirip penyanyi Syahrini terancam 12 tahun penjara.
Hal itu berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada juga Pasal 4 Ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Ridwan Kamil Patut Berbangga, Jawa Barat Ditetapkan sebagai Daerah Terbaik Penanganan Covid-19
Ancamannya sekitar 12 tahun kurungan penjara," ucap Yusri di kantornya di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (26/5/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.
Terjerat UU ITE, ada dua orang pelaku yang segera ditangkap oleh pihak kepolisian.
Menurut Yusri, Ditreskrimsus menangkap dua pelaku tersebut di daerah Jawa Timur.
"Mengamankan seseorang di sekitar Kediri, Jawa Timur, inisal IDM pemilik buku rekening dan MS sebagai pemilik akun @danunyinyir99," ungkap Yusri.