Pertama, sosok ABK berinisial AR sebelumya mengalami sakit pada 26 Maret 2020.
Dirinya dipindahkan ke Kapal Tian Yu 8 untuk segera mendapatkan penanganan medis di pelabuhan.
Belum sempat mendapat penanganan medis, AR justru sudah meninggal dunia pada 31 Maret 2020.
Atas persetujuan keluarga, jenazah AR dilarung ke laut.
"Dari informasi yang diperoleh KBRI pihak kapal telah memberi tahu pihak keluarga dan mendapat surat persetujuan pelarungan di laut dari kelurga tertanggal 3 maret 2020, pihak keluarga juga sepakat menerima kompensasi kematian dari kapal Tian Yu 8," kata Retno.
Pada Desember 2019 lalu, dua ABK Indonesia lainnya, telah meninggal dunia di Kapal Log Xin 628 ketika sedang berlayar di Samudra Pasifik.
Menurut Retno, KBRI Beijing juga telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta penjelasan atas kasus meninggalnya dua ABK tersebut.
Kementerian Luar Negeri juga telah menghubungi keluarga ABK yang meninggal agar hak-hak mereka dapat terpenuhi.
Sedangkan pada 26 April 2020, KBRI Seoul telah mendapat informasi atas satu ABK Indonesia yang berinisial EP dari Kapal Long Xin 629 mengalami sakit.
"Atas permintaan KBRI, agen untuk bawa ke RS tapi saudara EP meninggal di RS. Dari keterangan kematian Busan Medical Center, beliau meninggal karena pneumonia. Saat ini, diurus kepulangan jenazah," ucap dia.