Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Buruk, Daftar ASN Ini Bakal Tak Terima THR di Hari Raya Nanti, Siapa Saja?

None - Senin, 04 Mei 2020 | 16:55
ASN Dilarang mudik
Sonora

ASN Dilarang mudik

Baca Juga: Puluhan Tahun Tak Bisa Dihuni, Kisah Kelam Dibalik Pulau Gruinhard, Tempat Uji Coba Senjata Biologis yang Terpencil dan Simpan Bahaya Mematikan

1. Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

2. Wakil Menteri.

3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.

5. Dewan Pengawas BLU.

6. Dewan Pengawas LPP.

7. Staf Khusus di lingkungan kementerian.

Baca Juga: Wanita ini Histeris Saat Dapati Ada 'Tanduk' Tumbuh di Kepalanya, Rupanya Ia Mengalami Kondisi Langka ini Pada Tubuhnya

8. Hakim Ad hoc.

9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

10. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.

Source : GridHITS

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x