GridHype.ID - Dua sejoli yang sudah saling serius tentunya akan melangsungkan sebuah pernikahan.
Pernikahan sendiri adalah janji suci yang mengikat dua insan, laki-laki dan perempuan secara agama, adat, dan hukum negara.
Namun, salah satu pasangan berikut ini, bukannya melangsungkan pernikahan malah mendapatkan gugatan.
Bertahun-tahun pacaran gagal naik ke pelaminan, seorang wanita di NTT dituntut oleh mantan pacarnya sendiri hingga ke pengadilan.
Tak tanggung-tanggung, lantaran batal menikah, wanita di NTT ini diminta bayar ganti rugi hingga ratusan juta Rupiah.
Merasa harga dirinya diinjak-injak oleh gugatan sang mantan pacar, wanita di NTT ini balas menuntut balik.
Diketahui, warga Kabupaten Sikka sempat diramaikan dengan kabar wanita dituntut mantan pacar sebesar Rp 408 juta.
Mengutip Kompas.com, Alfridus Aliyanto (41) warga Desa Blatatin, Kecamatan Kangae, Sikka, Nusa Tenggara Timur(NTT), menuntut mantan kekasihnya Fransiska Nona Liin.
Baca Juga: Dianggap Lalai Tangani Wabah Corona, Presiden Jokowi Digugat Kelompok Pedagang Eceran
Nona Liin dituntut oleh sang mantan kekasih karena hubungan keduanya kandas setelah 3 tahun berpacaran.