Dalam surat edaran tersebut, diatur sejumlah ketentuan yang memusatkan pada kegiatan ibadah tidak dilakukan secara berjamaah di masjid seperti biasa, melainkan di rumah bersama keluarga inti.
"Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan, ditiadakan. Untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya," mengutip salah satu poin panduan dalam surat edaran.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seluk-beluk Ramadhan, dari Imbauan Kemenag, Sidang Isbat hingga Jadwal Imsakiyah"