Follow Us

Kisah WNI yang Terjebak Lockdown Selama di Prancis, Denda Rp1,5 Juta Jika Langgar Peraturan

None, Nabila N C - Sabtu, 18 April 2020 | 17:15
Ilustrasi negara Prancis
Pexels

Ilustrasi negara Prancis

"Saya lihat di berita-berita soal histeria di supermarket, di sini juga sama. Minggu pertama lockdown, orang-orang belanja barang-barang pokok seperti nasi, pasta, couscous, terigu, dan juga gula," jelasnya.

Dia menjelaskan jika ingin keluar rumah atau wilayah, diharuskan untuk mencetak dokumen dengan mengisi identitas diri dan untuk keperluan apa meninggalkan rumah.

Dia mengatakan, "Jadi semenjak lockdown, kalau keluar, kita nge-print dan mengisi surat atestasi dari pemerintah dan di sini ada disuruh isi nama, tinggal di mana, dan keluar jam berapa."

"Harus ditandatangani dan harus checklist, ada tujuh alasan kenapa harus keluar (rumah)."

Baca Juga: Kapan Social Distancing akan Berakhir? Begini Hasil Studi Harvard

Lalu, bagaimana jika syarat ini tidak dilakukan? Ditto menjelaskan jika ada denda yang harus dibayarkan, apabila melanggar.

"Dan kalau melanggar, akan didenda 100 Euro atau sekitar Rp1,5 juta," ucapnya.

Selama masa lockdown ini, Ditto sudah dibebastugaskan dari pekerjaannya.

Menurutnya, institusi tempatnya bekerja sudah melakukan instruksi pemerintah untuk mencegah COVID-19 di sana, terlebih itu adalah panti jompo, yang penghuninya termasuk kategori rentan terkena virus tersebut.

Di Antibes toko-toko sudah diharuskan tutup pada 17 Maret, kecuali toko bahan makanan.

Baca Juga: Nangis Darah Hingga Seorang Anak yang Tak Pernah Bisa Tidur, Berikut 4 Kondisi Medis Langka yang Menghebohkan Publik

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul KISAH WNI Jalani Lockdown karena Virus Corona di Prancis, Denda Rp1,5 Juta Jika Langgar Peraturan

Halaman Selanjutnya

(*)

Source : Tribun Jogja

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest